Selasa, 25 Agustus 2020

RUMUS PENANGGALAN ABOGE

 


Penanggalan Aboge adalah sitem kalender penanggalan yang dipergunakan dalam masyarakat kejawen islam.Penanggalan ini didasarkan pada penggabungan sistem kalender Islam (Hijriyah)dan Kalender Saka(Hindu).Untuk angka tahun dalam penanggalan ini kurang diketahui/jarang dikenal tapi nama tahunnya saja yang dikenal.Untuk menentukan awal tanggal permulaan dalam setiap tahun atau permulaan tanggal dalam setiap bulannya menggunakan sistem hisab/perhitungan yang sudah baku (tetap).walaupun sama sama berdasarkan peredaran bulan(lunar System) dalam penanggalan Aboge  sering selisih dengan penanggalan Hijriyah(Islam).Kalau dalam penanggalan Hijriyah berdasarkan hisab dan rukyat tapi penanggalan Aboge menggunakan Hisab saja dan memakai rumus tetap/paten.Pergantian hari didasarkan pada tenggelamnya matahari.Karena dalam penanggalan Aboge menggunakan hitungan tetap maka dia(masyarakat aboge)dapat tahu/bisa menentukan permulaan tanggal sampai kapanpun.







Orang orang dalam masyarakat kejawen Islam ( yang memakai penanggalan Aboge ) akan selalu tahu kapan jatuhnya tanggal 1 dalam setiap bulannya,kapan tahun baru(pergantian tahun)karena yang digunakan hitungan(rumus)baku.Masyarakat yang masih melestarikan pemakaian penanggalan Aboge adalah Mayarakat Jawa,Khususnya masyarakat Jawa Tengah bagian selatan barat daya yaitu Kebumen,Banyumas,Cilacap,Purbalingga dan sekitarnya.

Pada dasarnya semua orang bisa mengetahui dengan mudah kapan jatuhnya tanggal 1 dalam setiap bulannya/tahun baru/pergantianya asalkan sudah tahu rumus perhitungan yang digunakan.


Untuk mengetahui rumusnya,maka kita harus tahu terlebih dahulu :

Siklus Harian/nama nama hari yaitu:

Minggu/Ahad

Senen/Senin

Selasa/Slasa

 Rebo/Rabu

 Kemis/Kamis

 Jemuah/Jum'at

Setu/Sabtu

Nama nama hari Pasaran/Rangkeping Dina :

Kliwon

Manis/Legi

 Paing

 Pon

 Wage

Nama-nama bulan ada 12 yaitu :

Sura/Muharam

Sapar/Shafar

Mulud/Rabingulawal

Ba'da Mulud/Tai Mulud/Rabingulakir

Jumadilawal

Jumadilakir

Rajab

Saban

Puasa/Ramadhan

Sawal

Dulkaidah/Dulqo'dah

Besar/Dulhijah

Nama-nama Tahun ada 8 ( sewindu ) yaitu :

Alip

E he'

Jimawal

Jimakir

Je'

Dal

Be'

Wawu

Jimakir

Sekarang Kita masuk pada rumus untuk menentukan kapan jatuhnya tanggal 1 / permulaan tanggal / tahun baru dalam setiap tahunnya:

Tahun Alip : ABOGE = Tahun Alip tanggal 1 nya jatuh pada hari Rebo wage

Tahun Ehe : EHEHADPON = Tahun ehe' tanggal 1 nya jatuh pada hari ahad Pon

Tahun Jim awal : JIMAHPON = Tahun Jim Awal tanggal 1 nya jatuh pada hari jemuah Pon

Tahun Je : JESAING =  Tahun Je tanggal 1 nya jatuh pada hari Slasa Pahing

Tahun Dal : DALTUGI / DALTUNIS = Tahun Dal tanggal 1 nya jatuh pada hari Setu Legi/Manis

Tahun Be : BEMISGI / BEMISNIS = Tahun Be tanggal 1 nya jatuh pada hari Kemis Legi/Manis

Tahun Wawu : WUNENWON = Tahun Wawu tanggal 1 nya jatuh pada hari Senen Kliwon

Tahun Jim Akir : JIMAGE = Tahun Jimakir tanggal 1 nya jatuh pada hari Jemuah Wage


Selanjutnya adalah cara mengetahui permulaan tanggal 1 dalam setiap bulannya yaitu dengan rumus :

RAMJIJI,PARLUJI,NGULAWAL PATMA,NGULAKIR NEMA,DIWAL TUPAT,DIKIR ROPAT,JABLULU,BAN MALU,SANEMRO,WALJIRO,DAHROJI,SARPATJI.


Untuk Keterangannya sebagai berikut:


Bulan Sura : RAMJIJI = Bulan sura tanggal 1 nya dinane siji rangkepe/pasaran siji ( Harinya 1 hari pasaran 1 ).

Bulan Sapar : PARLUJI = Bulan Sapar tanggal 1 nya dinane telu rangkepe siji ( hari ke-3 hari pasaran 1 ).

Bulan Mulud / Robingulawal : NGULAWAL PATMA = Bulan Robingulawal tanggal 1 nya dinane papat rangkepe lima ( Harinya ke-4 hari Pasarannya 5 ).

Bulan Rabingulakir : NGULAKIR NEMMA = Bulan Rabingulakir tanggal 1 nya dinane nem rangkepe lima ( Harinya ke-6 hari pasarannya ke 5 ).

Bulan Jumadilawal : DIWALTUPAT = Bulan Jumadilawal tanggal 1 nya dinane pitu rangkepe papat ( Hari ke-7 hari pasarannya 4 ).

Bulan Jumadilakir : DIKIRROPAT = Bulan Jumadilakir tanggal 1 nya dinane loro rangkepe papat (Hari ke-2 hari pasarannya ke-4).

Bulan Rajab : JABLULU = Bulan Rajab tanggal 1 nya dinane telu rangkepe telu ( Hari ke-3 hari pasarannya 3 ).

Bulan Saban : BAN MALU = Bulan Saban tanggal 1 nya dinane lima rangkepe telu ( Hari ke-5 hari pasarannya ke-3 ).

Bulan Puasa : SANEMRO = Bulan Puasa tanggal 1 nya dinane nem rangkepe loro ( Hari ke -6 hari pasarannya 2 ).

Bulan Sawal : WALJIRO = Bulan Sawal tanggal 1 nya dinane siji rangkepe loro ( Hari ke-1 hari pasarannya 2 ).

Bulan Dulkaidah : DAHROJI = Bulan dulkaidah tanggal 1 nya dinane loro rangkepe siji ( Hari ke-2 hari Pasarannya 1 ).

Bulan Besar : SARPATJI = Bulan Besar tanggal 1 nya dinane papat rangkepe siji ( Hari ke-4 hari pasarannya 1 ).



Nah sekarang sudah tahu rumusnya kan....? Kalau masih bingung,sekarang kita ambil contoh soal : 

Misalkan Sekarang tahun Jimawal, kita ingin tahu kapan tanggal 1 sura = jatuh hari apa? Sapar =.......?, Mulud =.........?, Bakda mulud =........?, Jumadilawal =.........? dan seterusnya.

kita langsung saja masukan rumusnya :


Tahun Jimawal = JIMAPON = tahun jimawal tanggalnya Jemuah Pon

selanjutnya untuk bulan bulannya:

Bulan Sura = RAMJIJI = Bulan sura harinya siji(1)hari Pasarannya siji ( 1 ).Tadi kan sudah tahu bahwa tahun Jimawal jatuh pada hari Jemuah Pon.

Hari Jemuah Pon inilah yang dijadikan Patokan/titik tolak untuk mengetahui(menghitung) bulan bulan selanjutnya.Jemuah = 1 ( siji ) Pon = 1 ( siji ).jadi Tahun Jimawal bulan suranya jatuh pada hari Jemuah Pon.Untuk menentukan kapan jatuhnya bulan sapar =..........?Mulud =.........? Bakda mulud =.....? dan seterusnya.masukan aja rumusnya:


Bulan Sapar = PARLUJI = bulan sapar harinya telu ( 3 ) pasarannya siji ( 1 ).berarti hari ke-3 dari hari jemuah adalah hari minggu sedankan pasarannya 1 adalah Pon.Maka bulan Sapar pada tahun Jimawal jatuh pada hari Minggu Pon.


Saya beri contoh lagi untuk mengetahui jatuhnya bulan Rabingulawal/Mulud tahun Jimawal akan jatuh pada hari apa...?  

BulanMulud / Rabingulawal  = NGULAWAL PATMA = bulan rabingulawal harinya 4 pasarannya 5 = hari ke-4 dari hari jemuah adalah hari senen pasaran ke-5 dari Pon adalah Pahing,maka sudah pasti ketemu bahwa bulan Rabingulawal tahun Jimawal jatuh pada hari Senen Pahing.Begitu dan seterusnya,mudah bukan? 


Untuk lebih jelasnya lihat tabel dibawah ini :


NAMA BULAN

RUMUS

TAHUN ALIP

TAHUN EHE

TAHUN JIMAWAL

TAHUN JE

TAHUN DAL

TAHUN BE

TAHUN WAWU

TAHUN JIMAKIR

SURA

RAMJIJI

REBO WAGE

MINGGU PON

JEMUAH PON

SLASA PAHING

SETU MANIS

KEMIS MANIS

SENEN KLIWON

JEMUAH WAGE

SAPAR

PARLUJI

JEMUAH WAGE

SLASA PON

MINGGU PON

KEMIS PAHING

SENEN MANIS

SETU MANIS

REBO KLIWON

MINGGU WAGE

RABINGUL AWAL

NGULAWAL PATMA

SETU PON

REBO PAHING

SENEN PAHING

JEMUAH MANIS

SLASA KLIWON

MINGGU KLIWON

KEMIS WAGE

SENEN PON

RABINGUL AKIR

NGULAKIR NEMMA

SENEN PON

JEMUAH PAHING

REBO PAHING

MINGGU MANIS

KEMIS KLIWON

SLASA KLIWON

SETU WAGE

REBO PON

JUMADIL AWAL

DIWAL TUPAT

SLASA PAHING

SETU MANIS

KEMIS MANIS

SENEN KLIWON

JEMUAH WAGE

REBO WAGE

MINGGU PON

KEMIS PAHING

JUMADIL AKIR

DIKIR ROPAT

KEMIS PAHING

SENEN MANIS

SETU MANIS

REBO KLIWON

MINGGU WAGE

JEMUAH WAGE

SLASA PON

SETU PAHING

RAJAB

JABLULU

 JEMUAH MANIS

SLASA KLIWON

MINGGU KLIWON

KEMIS WAGE

SENEN PON

SETU PON

REBO PAHING

MINGGU MANIS

SABAN

BAN MALU

 MINGGU MANIS

KEMIS KLIWON

SLASA KLIWON

SETU WAGE

REBO PON

SENEN PON

JEMUAH PAHING

SLASA MANIS

PUASA

SANEMRO

 SENEN KLIWON

JEMUAH WAGE

REBO WAGE

MINGGU PON

KEMIS PAHING

SLASA PAHING

SETU MANIS

REBO KLIWON

SAWAL

WALJIRO

 REBO KLIWON

MINGGU WAGE

JEMUAH WAGE

SLASA PON

SETU PAHING

KEMIS PAHING

SENEN MANIS

JEMUAH KLIWON

DULKAIDAH

DAHROJI

 KEMIS WAGE

SENEN PON

SETU PON

REBO PAHING

MINGGU MANIS

JEMUAH MANIS

SLASA KLIWON

SETU WAGE

BESAR

SARPATJI

 SETU WAGE

REBO PON

SENEN PON

JEMUAH PAHING

SLASA MANIS

MINGGU MANIS

KEMIS KLIWON

SENEN WAGE











Keterangan :

                           Titik awal untuk menghitung ( hari 1,pasaran 1 ).

Ramjiji                =  hari 1,pasaran 1                                Jablulu        =  hari 3,pasaran 3

Parluji                 =  hari 3,pasaran 1                                Ban malu    =  hari 5,pasaran 3

Ngulawal patma  = hari 4,pasaran 5                                 Sanemro     =  hari 6,pasaran 2

Ngulakir nemma  =  hari 6,pasaran 5                                Waljiro      =  hari 1,pasaran 2

Diwal tupat         = hari 7,pasaran 4                                  Dahroji       =  hari 2,pasaran 1

Dikir ropat          = hari 2,pasaran 4                                 Sarpatji      = hari 4,pasaran 1


Demikian "CARA MUDAH MENENTUKAN JATUHNYA TANGGAL 1 PADA PENANGGALAN ABOGE" semoga dapat membantu, serta menumbuhkan rasa saling menghargai walaupun dalam perbedaan.


Sikepis Trah Manunggal Miftahul Ikhsan. 

Guyub Rukun

Senin, 08 Juni 2020

Rabu, 20 Mei 2020

Ketahana Pangan Nusantara Dan Agrobisnis Dunia

 Ketahana Pangan Nusantara Dan Agrobisnis Dunia.
PETANI DESA MEMBANGUN SISTEM EKONOMI PANCASILA BERAZASKAN KEKELUARGAAN & GOTONG ROTONG
Warung "One De' Sikepis" Hadir





WASIAT PENGASUH PONDOK PESANTREN JAMA'I PETANI NUSANTARA




PONDOK PESANTREN JAMA'I PETANI NUSANTARA


"SANG CIPTA RASA"

Alamat : Jl. Bening No 42, RT. 24/008, Dusun Cibadak, Desa Paledah, Kec. Padaherang, Kab. Pangandaran, Jawa Barat, 46386. WA Centre : 081 123 1973 5
12 WASIAT PENGASUH PONPES JAMA'I PETANI NUSANTARA "SANG CIPTA RASA" UNTUK PARA SANTRI & JAMA'AH :

Sabda Nabi SAW :
الشَّرِيْعَةُ بِلاَ حَقِيْقَةُ عَاطِلَةُ وَالْحَقِيْقَةُبِلاَ شَرِيْعَةٍ بَاطِلَةٌ
“Bersyariat tanpa berhakikat sia-sia (kosong/hampa) dan berhakikat tanpa bersyariat batal (tidak sah).

Imam malik :
مَنْ تَفَقَّهَ بِغَيْرِ تَصَوُّفٍ فَقَدْ تَفَسَّقَ وَمَنْ تَصَوُّفَ بِغَيْرِ تَفَقُّهٍ فَقَدْ تَزَنْدَقَ وَمَنْ جَمَعَ بَيْنَهُمَا فَقَدْ تَحَقَّقَ
Artinya: Barangsiapa mempelajari fiqih saja tanpa mempelajari tasawuf maka dihukumkan fasiq, dan barang siapa mempelajari tasawuf saja tanpa mempelajari fiqih maka dihukumkan zindiq (menyimpang dari ajaran agama).
Dan barangsiapa yang mempelajari kedua-duanya niscaya ia menjadi golongan Islam yang sesungguhnya.

12 WASIAT PENGASUH UNTUK PARA SANTRI & JAMA'AH :
1. Benar - benar mengenal Allah (yakni mengerti benar tauhid dan penuh keyakinan kepada Allah).
2. Menjaga benar - benar perintah Allah.
3. Berpegang teguh pada Kitabulloh Dan Sunnah Rasulullah SAW.
4. Selalu berwudhu (bila berhadas segera berwudhu kembali).
5. Rela menerima ketentuan (takdir) Allah dalam suka maupun duka.
6. Yakin terhadap semua janji Allah.
7. Putus harapan dari semua apa yang di tangan makhluk.
8. Tabah, sabar menanggung berbagai derita dan gangguan orang.
9. Rajin mentaati perintah Allah.
10. Kasih sayang terhadap semua makhluk Allah.
11. Tawadhu, merendah diri terhadap yang tua dan muda.
12. Menyadari selalu bahwa setan itu musuh yang utama.
(Kyai Sapu Jagat Al-Jawi)



Pondok Pesantren Jama'i Petani Nusantara "Sang Cipta Rasa" adalah Pusat Kegiatan Pembangunan Pertanian Agribisnis Berwawasan Lingkungan Dan Berkelanjutan yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Petani dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Pondok Pesantren Petani Nusantara berperan sebagai :
> Pusat data dan informasi,
> Pusat gerakan pembangunan pertanian,
> Pusat Pembelajaran, Pemberdayaan, Pemartabatan Petani (PUSDIKLAT) ,
> Pusat Penyuluhan Pertanian Perdesaan.
> Pusat konsultasi agribisnis, dan
> Pusat pengembangan jejaring kemitraan.
> Pusat Regenerasi Petani,
> Pusat Agropolitan Sistem Ekonomi Pancasila
> Pusat Ngaji Alam
Selain itu, untuk meningkatkan minat generasi muda pada sektor pertanian, Pondok Pesantren Petani Nusantara juga meluncurkan program Pertanian Masuk Sekolah Dasar (PMSD),

Selasa, 19 Mei 2020

DKM DARUL HUDA, PONDOK PESANTREN JAMA'I PETANI NUSANTARA


PONDOK PESANTREN JAMA'I PETANI NUSANTARA
"SANG CIPTA RASA"

Alamat : Jl. Bening No 42, RT. 24/008, Dusun Cibadak, Desa Paledah, Kec. Padaherang, Kab. Pangandaran, Jawa Barat, 46386. WA Centre : 081 123 1973 5

DKM DARUL HUDA
Tugas dan Fungsi Kepengurusan DKM Darul Huda, sebagai berikut :
A. Tugas Pokok / Fungsi Ketua Umum
1. Memimpin penyususunan program DKM.
2. Memfasilitasi pelaksanaan program DKM.
3. Memantau pelaksanaan program DKM.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan DKM Darul Huda kepada Pengasuh Pondok Pesantren Jama'i Petani Nusantara "Sang Cipta Rasa".
B. Tugas Pokok/Fungsi Wakil Ketua Umum I
Mengkordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring terhadap:
1. Biro Kesekretariatan dan kerumahtanggaan Masjid
2. Biro Takmir harian dan peringatan Hari Besar Islam
3. Biro Dakwah dan pembinaan majelis ta’lim
C. Tugas Pokok/Fungsi Wakil Ketua Umum II
Mengkordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring terhadap :
1. Biro Layanan Amal, Baitul Mal, Tamwil, dan Zakat, Infak, dan Shadaqah
2. Biro Kerjasama dan hubungan luar negeri.
3. Biro Wanita
D. Tugas Pokok/Fungsi Wakil Ketua Umum III
Mengkordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring terhadap :
1. Biro Publikasi dan penerbitan
2. Biro Pembinaan Remaja, Pemuda dan Tutorial keagamaan
3. Biro Pendidikan Pelatihan
4. Biro Penelitian, Pengembangan, dan pertemuan ilmiah
E. Tugas Pokok / Fungsi Sekretaris Umum
Menata dan mengkoordinir seluruh kegiatan kesekretariatan dan kerumahtanggan Masjid Darul Huda
F. Tugas Pokok / Fungsi Sekretaris Harian
Membantu sekretaris umum dalam menata dan mengkoordinir kegiatan kesekretariatan dan kerumahtanggaan Masjid Darul Huda
G. Tugas Pokok / Fungsi Bendahara Umum
1. Melakukan koordinasi dengan seluruh biro untuk penetapan program keuangan
2. Menyusun program bersama-sama pengurus harian berdasarkan program kerja seluruh biro.
3. Menyusun rencana pembiayaan kegiatan masjid.
4. Melakukan penyimpanan keuangan yang menjamin kelancaran kegiatan masjid.
5. Mengatur pemasukan dan pengeluaran dana masjid melalui pembukuan keuangan masjid.
6. Menerima dan memeriksa usulan kebutuhan kegiatan masjid.
7. Menyiapkan surat persetujuan pembayaran kepada ketua.
8. Melakukan pembayaran kebutuhan untuk setiap biro.
9. Merencanakan kegiatan berhubungan dengan tugas-tugas keuangan berikut ini.
–> Mengatur serta mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran keuangan masjid.
–> Menerima atau menolak setiap permintaan keuangan berdasarkan ketetapan yang berlaku.
–> Membuat laporan keuangan kepada pengurus harian, pleno dan jamaah.
10. Melakukan usaha-usaha yang menghasilkan dana untuk menunjang ta’mirul masjid. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum.
H. Tugas Pokok / Fungsi Bendahara Harian
1. Mewakili bendahara bilamana berhalangan melaksanakan tugasnya.
2. Menyusun program kegiatan bersama-sama pengurus harian lainnya berdasarkan program kerja seluruh bidang.
3. Membantu bendahara umum dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan tugas-tugas keuangan.
4. Melakukan usaha-usaha yang menghasilkan dana untuk menunjang ta’mirul masjid.
5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua melalui bendahara umum.
I. Tugas Pokok / Fungsi Imam Besar
1. Memimpin (mengimami) shalat 5 waktu berjama’ah.
2. Memimpin (mengimami) shalat Jum’at apabila Khotib tidak bersedia menjadi imam.
3. Memimpin (mengimami) shalat ldul Fitri dan ldul Adha apabila khotib tidak bersedia menjadi lmam.
4. Memimpin (mengimami) shalat Jenazah, shalat Gerhana Bulan / Matahari dan shalat sunah lainnya yang dilaksanakan berjamaah.
J. Tugas Pokok / Fungsi Koordinator Kesekretariatan dan Kerumahtanggaan Masjid
1. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kebersihan dan keindahan masjid.
2. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian penataan dan keamanan masjid.
3. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kearsipan kegiatan masjid.
4. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian penyampaian surat yang terkait dengan kegiatan masjid.
5. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan muadzin masjid.
6. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian penggunaan sarana dan prasarana (Telepon, Air, Sound System, dll) yang diperlukan untuk kegiatan biro-biro DKM.
7. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian perhitungan uang infaq dari kotak infaq masjid.
K. Tugas Pokok/Fungsi Kebersihan (Cleaning Service)
1. Mengerjakan kebersihan dan keindahan Masjid (lantai, kaca-kaca, tembok dll.).
2. Menyisir/mengecek ulang hasil kerja masing-masing.
3. Melaporkan kebutuhan dan kerusakan peralatan.
4. Menjelang Adzan cek keadaan lingkungan masjid oleh masing-masing petugas.
5. Menceklis hasil kerja di lembar kerja harian masing-masing,
6. Menjaga tempat penitipan sepatu mulai dari jam 11.00.
7. Membersihkan dan mengontrol halaman Masjid.
L. Tugas Pokok/Fungsi Keamanan (Security)
1. Mengontrol seluruh ruangan secara bergilir dengan tenggang waktu 2 jam sekali.
2. Mengontrol lampu-lampu sesuai keperluan.
3. Menjelang adzan menyebar dan mengawasi tempat penyimpanan sepatu yang tidak di titipkan.
4. Menulis laporan kejadian tiap hari.
5. Menjamin kunci tidak dibawa pulang dan menduplikasikannya serta menjamin bahwa kunci selalu tergantung dipos security.
6. Mengontrol sekitar masjid dan mengecek penampungan air pada malam hari.
7. Mengontrol barang yang di pinjam secara tertulis.
8. Mengawasi Area Parkir
9. Memberitahukan kepada jamaah yang shalat dilantai dasar supaya tidak melewati batas Imam, terutama pada shalat Jumat.
M. Tugas Pokok/Fungsi Muadzin
1. Mengumandangkan adzan sesuai dengan jadwal yang telah disusun;
2. Menghubungi khatib jumat berdasarkan jadwal khatib yang telah disusun.
3. Menghubungi pemateri diskusi wawasan keislaman senin malam, kamis malam, dan kajian ba’da shalat isa berdasarkan jadwal.
4. Mempersiapkan atau mengecek kelayakan sound system sebelum pelaksanaan shalat atau kegiatan ceramah dan kajian rutin.
5. Membantu tugas-tugas kesekretariatan DKM Darul Huda (menyampaikan surat, dan lain-lain).
6. Mempersiapkan pelaksanaan shalat lima waktu, shalat jumat, shalat jenazah, dan shalat gerhana.
PROGRAM KERJA BIRO-BIRO DAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
Pada bagian ini akan diuraikan program kerja setiap biro berdasarkan kesepakatan hasil Rapat Kerja Pengurus DKM Darul Huda pada tanggal 24 Januari 2020, dan rencana pelaksanaan program kegiatan tersebut untuk kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2025 mendatang.
Deskripsi Program Kerja Biro-Biro DKM Darul Huda
1. BIRO SEKRETARIAT DAN KERUMAHTANGGAN MASJID
a. Modernisasi sarana dan prasana pendukung kegiatan kesekretariatan DKM Darul Huda.
b. Peluncuran Sistem Informasi Manajemen administrasi surat menyurat dari pihak luar kepada pihak DKM Darul Huda (berkolaborasi dengan biro penerbitan dan publikasi.
c. Pengembangan pelayanan prima kepada pihak-pihak pengguna Masjid Darul Huda.
d. Penyusunan SOP kesekretariatan DKM Darul Huda.
e. Monitong secara berkala tentang kondisi sarana dan prasarana masjid Darul Huda.
f. Mengadakan survey terbuka untuk jama’ah perihal tingkat kepuasan mengikuti kegiatan di Masjid Darul Huda.
g. Perbaikan sarana dan prasarana masjid secara berkala.
h. Pengadaan sarana dan prasarana masjid.
2. BIRO TA’MIR HARIAN DAN HARI-HARI BESAR ISLAM
1. Kegiatan Harian
a. Menyelenggarakan Shalat Fardlu 5 waktu berjama’ah.
b. Muadzin mengumandangkan adzan setiap awal waktu shalat fardlu, dan + 10 menit sebelum berkumandangnya adzan dzuhur, maghrib, dan subuh, terlebih dahulu didengungkan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an.
c. Menyelenggarakan pengajian/ tausyiah tafsir Al-Qur’an, Hadits dan materi lainnya selama + 30 menit ba’da shalat isa.
d. Menyusun jadwal petugas muadzin dan imam shalat 5 waktu secara bergiliran sesuai dengan kesanggupan dan jadwal yang telah disepakati.
e. Mengamankan barang-barang milik jama’ah seperti: sepatu, sandal, dsb., terutama pada waktu shalat zhuhur, jumat, ashar, dan acara acara khusus lainnya, oleh petugas/ security ditempat yang telah disediakan.
2. Kegiatan Mingguan
a. Menyelenggarakan Shalat Jum’at dan menyediakan sarana yang diperlukan.
b. Mengingatkan, menghubungi, serta menjemput Khatib Jum’at.
c. Petugas mengamankan kotak infaq yang telah terisi, menghitung, mencatat serta melaporkannya kepada pimpinan pengurus harian/bendahara masjid.
d. Kerja sama dengan jurusan MKU menyelenggarakan Dirasah lslamiyyah Program Tutorial Darul Huda dan menyediakan serta memfasilitasi apa-apa yang diperlukan.
e. Membantu melayani dan memfasilitasi pelaksanaan Acara Akad Nikah / Walimatul ‘Ursy bagi jamaah ataupun masyarakat umum dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada pimpinan DKM Darul Huda (kondisional).
f. Menyelenggarakan Shalat Jenazah, mengurus serta memfasilitasi bagi jama’ah ataupun anggota keluarga besar Darul Huda yang meninggal dunia (insidental).
3. Kegiatan Tahunan
a. Menyelenggarakan kegiatan ibadah Ramadhan selama satu bulan penuh.
b. Shalat Tarawih dan Shalat Witir berjama’ah (jadwal disesuaikan).
c. Tajil dan buka puasa bersama.
d. Tadarrus, Majlis Ta’lim,I’tikaf bersama di masjid Darul Huda.
e. Menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Qur’an.
f. Menyelenggarakan dan menerima titipan lnfaq, Zakat, Shodaqoh, Kafarah, Fidyah, hibah, dll, serta menyalurkannya sesuai ketentuan hukum syari’ah.
g. Menyelenggarakan Shalat Sunat Hari Raya ldul Fithri dan ldul Adha di masjid Darul Huda.
h. Menyelenggarakan khitanan massal bagi masyarakat sekitar Darul Huda.
i. Melaksanakan penyembelihan titipan hewan qurban dan membagikannya kepada para mustahiq.
j. Menyelenggarakan acara silaturahim.
k. Menyelenggarakan shalat gerhana.
4. Kegiatan Hari-hari Besar Keagamaan dan Khusus
a. Tahun Baru lslam 1 Muharram.
b. Maulid Nabi SAW {12 Rabi’ul Awwal).
c. Isra Mi’raj (27 Rajab),
d. Upacara lqrar Syahadatain bagi pemeluk baru Dinul lslam dan Pembinaan para Mu’allaf.
3. BIRO DAKWAH DAN PEMBINAAN MAJELIS TAKLIM
a. Mengadakan pelatihan dakwah untuk siswa, mahasiswa, dan umum
b. Pembinaan secara berkelanjutan kepada Forum-Forum Silaturahmi Majelis Taklim.
c. Pembinaan kader majelis taklim
d. Pelatihan penyusunan standardisasi materi majelis taklim
e. Pengembangan dakwah digital dengan sasaran utama kaum milenial.
f. Pembinaan dan pengembangan metode penyampaian materi majelis taklim.
4. BIRO LAYANAN AMAL, BAITUL MAAL, TAMWIL, DAN ZIS
a. Revitalisasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Bung Hatta
b. Mengadakan seminar nasional dan lokakarya pengelolaan ZIS secara profesional.
c. Mengadakan road show ke setiap DKM tentang potensi wakaf dan ZIS.
d. Diseminasi atau penyebarluasan kepada sivitas Ponpes dan alumni Ponpes tentang potensi Baitul Maal di Ponpes yang sangat prospektif.
e. Menyelenggarakan pelatihan pengelolaan wakaf kerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia.
f. Penjajakan kolaborasi dengan bank-bank syari’ah dalam rangka pengembangan wakaf Darul Huda.
g. Revisi dan evaluasi program.
5. BIRO KERJASAMA DAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
a. Optimalisasi kerjasama internasional dalam rangka pengembangan pendidikan islam berbasis masjid, dengan universitas di LN atau lembaga lainnya seperti Sekolah Indonesia di LN.
b. Pemberdayaan alumni dan aktifis masjid Darul Huda di luar negeri untuk menjalin kerjasama dengan DKM Darul Huda.
c. Menjajaki kegiatan pertukaran remaja dan pemuda masjid antar kampus dan antar negara di kawasan Asia Tenggara.
d. Kerjasama dengan institusi negara-negara islam untuk memperoleh hibah atau donasi pengadaan atau penyempurnaan sarana dan prasarana Masjid Darul Huda.
e. Pembentukan IKA Darul Huda dan Aktifis Masjid Darul Huda
6. BIRO WANITA/MUSLIMAH
a. Benchmark ke Organisasi Muslimah Internasional untuk sharing program kegiatan.
b. Rihlah atau wisata rohani kegiatan Muslimah Darul Huda.
c. Menyelenggarakan Seminar Nasional Muslimah.
d. Mengintensifkan kerjasama antar Masjid dalam pembinaan Majelis Taklim Muslimah.
e. Menyelenggarakan kegiatan Pengajian Muslimah dari rumah ke rumah.
f. Menyelenggarakan Tadarus Quran pada bulan Ramadhan.
g. Menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kewanitaan.
h. Mengadakan kajian islam dengan UKM
i. Pengenalan Teknologi Informasi bagi Muslimah.
j. Mengadakan Tafakkur Alam.
k. Menyelenggarakan diskusi film bertemakan keislaman.
7. BIRO PUBLIKASI DAN PENERBITAN
a. Pemeliharaan infrastruktur TIK Masjid Darul Huda.
b. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Dewan Kemakmuran Masjid.
c. Digitalisasi konten keagamaan: ceramah keagamaan, kajian kitab-kitab, kajian wawasan keislaman berbasis web dan Megatron, jadwal khatib.
d. Pengembangan web Darul Huda
e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Masjid
f. Penerbitan Buletin Jumat
g. Pemberdayaan UKM Keislaman.
h. Festival Darul Huda.
i. Kerjasama dengan media eksternal.
8. BIRO PEMBINAAN REMAJA, PEMUDA, DAN TUTORIAL KEAGAMAAN
a. Pembinaan DKM se Kecamatan
b. Menyelenggarakan khataman Quran triwulan
c. Pembentukan dan/atau pembinaan Forum Silaturahim Remaja Masjid
d. Mengadakan kegiatan tilawah Al Quran pada kegiatan Car Free Day
e. Mengadakan kegiatan Darul Huda Bershalawat
f. Menyelenggarakan kegiatan Tutorial PAI/SPAI yang berkualitas
g. Pembinaan Literasi Al Quran secara intensif dan berkelanjutan
9. BIRO PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MANAJEMEN
a. Pelatihan Manejemen Masjid Pelatihan Mawaris
b. Pelatihan Pranikah
c. Pelatihan Imam dan Khatib
d. Pelatihan Mujahid Dakwah
e. Pelatihan kader ulama
f. Pelatihan Menghafal Al Quran dan Hadits metode cepat
g. Pelatihan membaca kitab kuning
h. Pelatihan Bahasa Arab dan Inggris
i. Pelatihan Kepemimpinan Siswa
j. Pelatihan pengurusan jenazah.
k. Pelatihan Da’i Luar Negeri.
l. Kolaborasi Pelatihan Dakwah Luar Negeri (Negara Brunei Darussalam)
10. BIRO PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PERTEMUAN ILMIAH
a. Mengadakan kegiatan seminar dan workshop menangkal faham radikalisme.
b. Mengadakan workshop dan forum kerjasama dengan DKM se-Pangandaran.
c. Membuat penelitian tentang peran masjid Darul Huda dalam membentuk karakter religius masyarakat.
d. Pelaksanaan pemberdayaan UKM Keislaman.
e. Mengadakan kegiatan edukatif dan rekreatif keislaman lingkup Jawa Barat, seperti “Kemah Pemuda dan Remaja Masjid se- Pangandaran”
f. Menjalin kerjasama antara PRIMA DMI dan PRISMA Darul Huda.
g. Membangun jejaring dengan masjid Asia Tenggara.
h. Mengadakan seminar internasional.
i. Mendirikan pusat kajian dan informasi pendidikan islam.

AD ART BAITUL MAAL BUDI HATTA PANGANDARAN



ANGGARAN DASAR (AD)
BAITUL MAAL BUDI HATTA
DUSUN CIBADAK, DESA PALEDAH, KECAMATAN PADAHERANG, KABUPATEN PANGANDARAN




BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Baitul Maal ini bernama Budi Hatta dan berkedudukan di Dusun Cibadak, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat - Indonesia.
Pasal 2
Tanggal berdiri dan No registrasi
Baitul Maal Budi Hatta berdiri pada tanggal 11 Mei 2020 dengan No Registrasi/Surat Keputusan.................
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan Baitul Maal Budi Hatta ini adalah :
1. Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu : petani sawah, peternak dan pekebun yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat.
2. Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa.
3. Meningkatkan kesejateraan anggota Baitul Maal Budi Hatta.
BAB III
SIFAT
Pasal 4
Baitul Maal Budi Hatta ini tidak bersifat untuk untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.
Pasal 5
Baitul Maal Budi Hatta ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Baitul Maal Budi Hatta berusaha :
1. Menggali ilmu tentang bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat
2. Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota.
3. Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan Baitul Maal Budi Hatta ini terdiri dari :
1. Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus Baitul Maal Budi Hatta
2. Jumlah-jumlah yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha – usaha Baitul Maal Budi Hatta.
3. Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya.
Pasal 8
Pendapatan-pendapatan Baitul Maal Budi Hatta terdiri dari :
1. Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat Baitul Maal Budi Hatta
2. Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3. Penghasilan-penghasilan dari usaha Baitul Maal Budi Hatta yang sah.
Ditetapkan di : Cibadak
Pada tanggal : 11 Mei 2020
Pengurus Baitul Maal Budi Hatta
Sekretaris Ketua
Iman Sakiran Iman SAMIRAN SUHADI
Mengetahui :
Kepala Dusun Cipadak Pengasuh
Mahpud Poeds Kyai Sapu Jagat Al-Jawi

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAITUL MAAL BUDI HATTA
DUSUN CIBADAK, DESA PALEDAH, KECAMATAN PADAHERANG, KABUPATEN PANGANDARAN
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 1
Sebagai suatu organisasi Baitul Maal Budi Hatta yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak dan pekebun yang bertempat di Dusun Cibadak, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Selaku Baitul Maal Budi Hatta selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai Baitul Maal Budi Hatta mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Baitul Maal Budi Hatta merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah Baitul Maal Budi Hatta, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART Baitul Maal Budi Hatta.
Pasal 3
Anggota Baitul Maal Budi Hatta harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2. Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
3. Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah Baitul Maal Budi Hatta.
4. Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Baitul Maal Budi Hatta
5. Sanggup membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah.
Pasal 4
Keanggotaan Baitul Maal Budi Hatta harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota Baitul Maal Budi Hatta mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Baitul Maal Budi Hatta.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha Baitul Maal Budi Hatta berdasarkan azas kekeluargaan.
Pasal 6
Anggota Baitul Maal Budi Hatta mempuyai hak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Baitul Maal Budi Hatta.
3. Meminta rapat anggota bila diperlukan
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Baitul Maal Budi Hatta menurut ketentuan yang berlaku
7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Baitul Maal Budi Hatta menurut ketentuan yang berlaku
Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan Baitul Maal Budi Hatta :
1. Meninggal dunia.
2. Mundur atas permintaan sendiri.
3. Tidak melakukan kegiatan usaha tani di hamparan Baitul Maal Budi Hatta.
4. Diberhentikan oleh pengurus, karena :
a. Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
- Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
- Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
c. Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
d. Melakukan tindak pidana.
e. Mencemarkan nama baik Baitul Maal Budi Hatta, pengurus, anggota dan Pengasuh.
Pasal 8
Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.
Pasal 9
Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Baitul Maal Budi Hatta
Pasal 11
Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
Pasal 12
Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.
Pasal 13
Sahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Pasal 14
Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 15
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA
Pasal 16
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan :
1. Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.
2. Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 17
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
1. Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya.
2. Menetapkan perluasan usaha.
3. Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian.
4. Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus.
BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai :
1. Undangan Rapat
2. Acara Rapat
3. Waktu Rapat
4. Notulen Rapat
Pasal 19
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan organisasi Baitul Maal Budi Hatta bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang sah, dan usaha Baitul Maal Bung Hatta yang sah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
BAB VIII
WAKTU
Pasal 22
Baitul Maal Budi Hatta ini berlaku dan berjalan sejak tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan.
BAB IX
PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN
Pasal 23
Pengeluaran Baitul Maal Budi Hatta terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental.
1. Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen dari saldo kas terakhir. Dari 40 persen tersebut 80 persennya di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus harian sebagai tunjangan jabatan.
2. Pengeluaran insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang.
3. Besarnya pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus.
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 24
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari Baitul Maal Budi Hatta dibagi sebagai berikut :
1.40 % untuk dana pengurus
2. 5 % untuk dana sosial
3.15 % untuk dana pembangunan
4. 40 % untuk kelangsungan Baitul Maal Budi Hatta.
BAB XI
SANKSI
Pasal 25
Sanksi organisasi Baitul Maal Budi Hatta diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi Baitul Maal Budi Hatta.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Baitul Maal Budi Hatta adalah sebagai berikut :
1. Pencemaran nama baik Baitul Maal Bung Hatta, pengurus anggota dan Pengasuh, akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
2. Tidak merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari Baitul Maal Budi Hatta selama 1 (satu ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali .
3. Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
4. Mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti.
BAB XII
BADAN PENGURUS
Pasal 26
Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen Baitul Maal Budi Hatta. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha Baitul Maal Budi Hatta sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 27
Pengurus Baitul Maal Budi Hatta diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota.
Pasal 28
Pengurus Baitul Maal Budi Hatta dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.
Pasal 29
Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti
1. Menyalah gunakan wewenang
2. Melakukan kecurangan yang merugikan Baitul Maal Budi Hatta
3. Tidak mentaati AD dan ART Baitul Maal Budi Hatta.