Selasa, 19 Mei 2020

AD ART BAITUL MAAL BUDI HATTA PANGANDARAN



ANGGARAN DASAR (AD)
BAITUL MAAL BUDI HATTA
DUSUN CIBADAK, DESA PALEDAH, KECAMATAN PADAHERANG, KABUPATEN PANGANDARAN




BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Baitul Maal ini bernama Budi Hatta dan berkedudukan di Dusun Cibadak, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat - Indonesia.
Pasal 2
Tanggal berdiri dan No registrasi
Baitul Maal Budi Hatta berdiri pada tanggal 11 Mei 2020 dengan No Registrasi/Surat Keputusan.................
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan Baitul Maal Budi Hatta ini adalah :
1. Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu : petani sawah, peternak dan pekebun yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat.
2. Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa.
3. Meningkatkan kesejateraan anggota Baitul Maal Budi Hatta.
BAB III
SIFAT
Pasal 4
Baitul Maal Budi Hatta ini tidak bersifat untuk untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.
Pasal 5
Baitul Maal Budi Hatta ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Baitul Maal Budi Hatta berusaha :
1. Menggali ilmu tentang bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat
2. Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota.
3. Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan Baitul Maal Budi Hatta ini terdiri dari :
1. Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus Baitul Maal Budi Hatta
2. Jumlah-jumlah yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha – usaha Baitul Maal Budi Hatta.
3. Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya.
Pasal 8
Pendapatan-pendapatan Baitul Maal Budi Hatta terdiri dari :
1. Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat Baitul Maal Budi Hatta
2. Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3. Penghasilan-penghasilan dari usaha Baitul Maal Budi Hatta yang sah.
Ditetapkan di : Cibadak
Pada tanggal : 11 Mei 2020
Pengurus Baitul Maal Budi Hatta
Sekretaris Ketua
Iman Sakiran Iman SAMIRAN SUHADI
Mengetahui :
Kepala Dusun Cipadak Pengasuh
Mahpud Poeds Kyai Sapu Jagat Al-Jawi

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAITUL MAAL BUDI HATTA
DUSUN CIBADAK, DESA PALEDAH, KECAMATAN PADAHERANG, KABUPATEN PANGANDARAN
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 1
Sebagai suatu organisasi Baitul Maal Budi Hatta yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak dan pekebun yang bertempat di Dusun Cibadak, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Selaku Baitul Maal Budi Hatta selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai Baitul Maal Budi Hatta mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Baitul Maal Budi Hatta merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah Baitul Maal Budi Hatta, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART Baitul Maal Budi Hatta.
Pasal 3
Anggota Baitul Maal Budi Hatta harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2. Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
3. Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah Baitul Maal Budi Hatta.
4. Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Baitul Maal Budi Hatta
5. Sanggup membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah.
Pasal 4
Keanggotaan Baitul Maal Budi Hatta harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota Baitul Maal Budi Hatta mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Baitul Maal Budi Hatta.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha Baitul Maal Budi Hatta berdasarkan azas kekeluargaan.
Pasal 6
Anggota Baitul Maal Budi Hatta mempuyai hak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Baitul Maal Budi Hatta.
3. Meminta rapat anggota bila diperlukan
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Baitul Maal Budi Hatta menurut ketentuan yang berlaku
7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Baitul Maal Budi Hatta menurut ketentuan yang berlaku
Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan Baitul Maal Budi Hatta :
1. Meninggal dunia.
2. Mundur atas permintaan sendiri.
3. Tidak melakukan kegiatan usaha tani di hamparan Baitul Maal Budi Hatta.
4. Diberhentikan oleh pengurus, karena :
a. Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
- Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
- Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
c. Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
d. Melakukan tindak pidana.
e. Mencemarkan nama baik Baitul Maal Budi Hatta, pengurus, anggota dan Pengasuh.
Pasal 8
Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.
Pasal 9
Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Baitul Maal Budi Hatta
Pasal 11
Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
Pasal 12
Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.
Pasal 13
Sahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Pasal 14
Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 15
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA
Pasal 16
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan :
1. Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.
2. Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 17
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
1. Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya.
2. Menetapkan perluasan usaha.
3. Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian.
4. Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus.
BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai :
1. Undangan Rapat
2. Acara Rapat
3. Waktu Rapat
4. Notulen Rapat
Pasal 19
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan organisasi Baitul Maal Budi Hatta bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang sah, dan usaha Baitul Maal Bung Hatta yang sah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
BAB VIII
WAKTU
Pasal 22
Baitul Maal Budi Hatta ini berlaku dan berjalan sejak tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan.
BAB IX
PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN
Pasal 23
Pengeluaran Baitul Maal Budi Hatta terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental.
1. Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen dari saldo kas terakhir. Dari 40 persen tersebut 80 persennya di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus harian sebagai tunjangan jabatan.
2. Pengeluaran insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang.
3. Besarnya pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus.
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 24
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari Baitul Maal Budi Hatta dibagi sebagai berikut :
1.40 % untuk dana pengurus
2. 5 % untuk dana sosial
3.15 % untuk dana pembangunan
4. 40 % untuk kelangsungan Baitul Maal Budi Hatta.
BAB XI
SANKSI
Pasal 25
Sanksi organisasi Baitul Maal Budi Hatta diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi Baitul Maal Budi Hatta.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Baitul Maal Budi Hatta adalah sebagai berikut :
1. Pencemaran nama baik Baitul Maal Bung Hatta, pengurus anggota dan Pengasuh, akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
2. Tidak merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari Baitul Maal Budi Hatta selama 1 (satu ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali .
3. Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
4. Mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti.
BAB XII
BADAN PENGURUS
Pasal 26
Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen Baitul Maal Budi Hatta. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha Baitul Maal Budi Hatta sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 27
Pengurus Baitul Maal Budi Hatta diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota.
Pasal 28
Pengurus Baitul Maal Budi Hatta dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.
Pasal 29
Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti
1. Menyalah gunakan wewenang
2. Melakukan kecurangan yang merugikan Baitul Maal Budi Hatta
3. Tidak mentaati AD dan ART Baitul Maal Budi Hatta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar