Selasa, 19 Mei 2020

AYOO BANGKIT RAKYAT NUSANTARA, MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN


Salah satu sistem yang mampu membantu ekonomi secara desentralisasi adalah sistem ekonomi kerakyatan, ekonomi kerakyatan merupakan suatu sistem ekonomi yang belandaskan pada kekuatan ekonomi rakyat. Definisi ekonomi kerakyatan menurut Konvensi ILO 169 tahun 1989 adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannnya. Ekonomi Rakyat diartikan sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dijalankan oleh rakyat kebanyakan yang dengan bersama-sama mengelola sumber daya ekonomi yang dapat dikuasai.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah.
Dalam perkembangan UMKM sangat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama menunjanng pembangunan ekonomi kerakyatan. Bahkan setiap daerah di Indonesia memiliki produk UMKM unggulan. Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Ekonomi kerakyatan itu sendiri merupakan suatu program pembangunan untuk menyelaraskan distribusi pendapatan dengan mendorong masyarakat menuju kesejahteraan. Hal ini dilakukan sesuai kondisi ekonomi masyarakat yang terus mengalami kesenjangan pendapatan. Maka dengan adanya program tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi suatu negara memperkecil kesenjagan sosial. Pola pembangunan ekonomi yang telah gagal mendorong para pakar ekonomi untuk mengalihkan upaya pembangunan dengan bertumpu pada pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan.
Dalam kegiatan yang berdasarkan pada kekuatan ekonomi rakyat ini secara umum disebut lebih dikenal sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dimana pengembangan ekonomi kerakyatan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti yang luas. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak hanya berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, namun juga mempunyai posisi yang strategis dalam menyokong pembangunan ekonomi nasional. Usaha Mikro Kecil Menengah sebagai motor penggerak sistem ekonomi kerakyatan mampu mengurangi masalah kemiskinan dan pengangguran, selain itu UMKM juga berperan untuk pendistribusian hasil hasil pembangunan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar