Rabu, 20 Mei 2020

Ketahana Pangan Nusantara Dan Agrobisnis Dunia

 Ketahana Pangan Nusantara Dan Agrobisnis Dunia.
PETANI DESA MEMBANGUN SISTEM EKONOMI PANCASILA BERAZASKAN KEKELUARGAAN & GOTONG ROTONG
Warung "One De' Sikepis" Hadir





WASIAT PENGASUH PONDOK PESANTREN JAMA'I PETANI NUSANTARA




PONDOK PESANTREN JAMA'I PETANI NUSANTARA


"SANG CIPTA RASA"

Alamat : Jl. Bening No 42, RT. 24/008, Dusun Cibadak, Desa Paledah, Kec. Padaherang, Kab. Pangandaran, Jawa Barat, 46386. WA Centre : 081 123 1973 5
12 WASIAT PENGASUH PONPES JAMA'I PETANI NUSANTARA "SANG CIPTA RASA" UNTUK PARA SANTRI & JAMA'AH :

Sabda Nabi SAW :
الشَّرِيْعَةُ بِلاَ حَقِيْقَةُ عَاطِلَةُ وَالْحَقِيْقَةُبِلاَ شَرِيْعَةٍ بَاطِلَةٌ
“Bersyariat tanpa berhakikat sia-sia (kosong/hampa) dan berhakikat tanpa bersyariat batal (tidak sah).

Imam malik :
مَنْ تَفَقَّهَ بِغَيْرِ تَصَوُّفٍ فَقَدْ تَفَسَّقَ وَمَنْ تَصَوُّفَ بِغَيْرِ تَفَقُّهٍ فَقَدْ تَزَنْدَقَ وَمَنْ جَمَعَ بَيْنَهُمَا فَقَدْ تَحَقَّقَ
Artinya: Barangsiapa mempelajari fiqih saja tanpa mempelajari tasawuf maka dihukumkan fasiq, dan barang siapa mempelajari tasawuf saja tanpa mempelajari fiqih maka dihukumkan zindiq (menyimpang dari ajaran agama).
Dan barangsiapa yang mempelajari kedua-duanya niscaya ia menjadi golongan Islam yang sesungguhnya.

12 WASIAT PENGASUH UNTUK PARA SANTRI & JAMA'AH :
1. Benar - benar mengenal Allah (yakni mengerti benar tauhid dan penuh keyakinan kepada Allah).
2. Menjaga benar - benar perintah Allah.
3. Berpegang teguh pada Kitabulloh Dan Sunnah Rasulullah SAW.
4. Selalu berwudhu (bila berhadas segera berwudhu kembali).
5. Rela menerima ketentuan (takdir) Allah dalam suka maupun duka.
6. Yakin terhadap semua janji Allah.
7. Putus harapan dari semua apa yang di tangan makhluk.
8. Tabah, sabar menanggung berbagai derita dan gangguan orang.
9. Rajin mentaati perintah Allah.
10. Kasih sayang terhadap semua makhluk Allah.
11. Tawadhu, merendah diri terhadap yang tua dan muda.
12. Menyadari selalu bahwa setan itu musuh yang utama.
(Kyai Sapu Jagat Al-Jawi)



Pondok Pesantren Jama'i Petani Nusantara "Sang Cipta Rasa" adalah Pusat Kegiatan Pembangunan Pertanian Agribisnis Berwawasan Lingkungan Dan Berkelanjutan yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Petani dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Pondok Pesantren Petani Nusantara berperan sebagai :
> Pusat data dan informasi,
> Pusat gerakan pembangunan pertanian,
> Pusat Pembelajaran, Pemberdayaan, Pemartabatan Petani (PUSDIKLAT) ,
> Pusat Penyuluhan Pertanian Perdesaan.
> Pusat konsultasi agribisnis, dan
> Pusat pengembangan jejaring kemitraan.
> Pusat Regenerasi Petani,
> Pusat Agropolitan Sistem Ekonomi Pancasila
> Pusat Ngaji Alam
Selain itu, untuk meningkatkan minat generasi muda pada sektor pertanian, Pondok Pesantren Petani Nusantara juga meluncurkan program Pertanian Masuk Sekolah Dasar (PMSD),

Selasa, 19 Mei 2020

DKM DARUL HUDA, PONDOK PESANTREN JAMA'I PETANI NUSANTARA


PONDOK PESANTREN JAMA'I PETANI NUSANTARA
"SANG CIPTA RASA"

Alamat : Jl. Bening No 42, RT. 24/008, Dusun Cibadak, Desa Paledah, Kec. Padaherang, Kab. Pangandaran, Jawa Barat, 46386. WA Centre : 081 123 1973 5

DKM DARUL HUDA
Tugas dan Fungsi Kepengurusan DKM Darul Huda, sebagai berikut :
A. Tugas Pokok / Fungsi Ketua Umum
1. Memimpin penyususunan program DKM.
2. Memfasilitasi pelaksanaan program DKM.
3. Memantau pelaksanaan program DKM.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan DKM Darul Huda kepada Pengasuh Pondok Pesantren Jama'i Petani Nusantara "Sang Cipta Rasa".
B. Tugas Pokok/Fungsi Wakil Ketua Umum I
Mengkordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring terhadap:
1. Biro Kesekretariatan dan kerumahtanggaan Masjid
2. Biro Takmir harian dan peringatan Hari Besar Islam
3. Biro Dakwah dan pembinaan majelis ta’lim
C. Tugas Pokok/Fungsi Wakil Ketua Umum II
Mengkordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring terhadap :
1. Biro Layanan Amal, Baitul Mal, Tamwil, dan Zakat, Infak, dan Shadaqah
2. Biro Kerjasama dan hubungan luar negeri.
3. Biro Wanita
D. Tugas Pokok/Fungsi Wakil Ketua Umum III
Mengkordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring terhadap :
1. Biro Publikasi dan penerbitan
2. Biro Pembinaan Remaja, Pemuda dan Tutorial keagamaan
3. Biro Pendidikan Pelatihan
4. Biro Penelitian, Pengembangan, dan pertemuan ilmiah
E. Tugas Pokok / Fungsi Sekretaris Umum
Menata dan mengkoordinir seluruh kegiatan kesekretariatan dan kerumahtanggan Masjid Darul Huda
F. Tugas Pokok / Fungsi Sekretaris Harian
Membantu sekretaris umum dalam menata dan mengkoordinir kegiatan kesekretariatan dan kerumahtanggaan Masjid Darul Huda
G. Tugas Pokok / Fungsi Bendahara Umum
1. Melakukan koordinasi dengan seluruh biro untuk penetapan program keuangan
2. Menyusun program bersama-sama pengurus harian berdasarkan program kerja seluruh biro.
3. Menyusun rencana pembiayaan kegiatan masjid.
4. Melakukan penyimpanan keuangan yang menjamin kelancaran kegiatan masjid.
5. Mengatur pemasukan dan pengeluaran dana masjid melalui pembukuan keuangan masjid.
6. Menerima dan memeriksa usulan kebutuhan kegiatan masjid.
7. Menyiapkan surat persetujuan pembayaran kepada ketua.
8. Melakukan pembayaran kebutuhan untuk setiap biro.
9. Merencanakan kegiatan berhubungan dengan tugas-tugas keuangan berikut ini.
–> Mengatur serta mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran keuangan masjid.
–> Menerima atau menolak setiap permintaan keuangan berdasarkan ketetapan yang berlaku.
–> Membuat laporan keuangan kepada pengurus harian, pleno dan jamaah.
10. Melakukan usaha-usaha yang menghasilkan dana untuk menunjang ta’mirul masjid. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum.
H. Tugas Pokok / Fungsi Bendahara Harian
1. Mewakili bendahara bilamana berhalangan melaksanakan tugasnya.
2. Menyusun program kegiatan bersama-sama pengurus harian lainnya berdasarkan program kerja seluruh bidang.
3. Membantu bendahara umum dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan tugas-tugas keuangan.
4. Melakukan usaha-usaha yang menghasilkan dana untuk menunjang ta’mirul masjid.
5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua melalui bendahara umum.
I. Tugas Pokok / Fungsi Imam Besar
1. Memimpin (mengimami) shalat 5 waktu berjama’ah.
2. Memimpin (mengimami) shalat Jum’at apabila Khotib tidak bersedia menjadi imam.
3. Memimpin (mengimami) shalat ldul Fitri dan ldul Adha apabila khotib tidak bersedia menjadi lmam.
4. Memimpin (mengimami) shalat Jenazah, shalat Gerhana Bulan / Matahari dan shalat sunah lainnya yang dilaksanakan berjamaah.
J. Tugas Pokok / Fungsi Koordinator Kesekretariatan dan Kerumahtanggaan Masjid
1. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kebersihan dan keindahan masjid.
2. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian penataan dan keamanan masjid.
3. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kearsipan kegiatan masjid.
4. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian penyampaian surat yang terkait dengan kegiatan masjid.
5. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan muadzin masjid.
6. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian penggunaan sarana dan prasarana (Telepon, Air, Sound System, dll) yang diperlukan untuk kegiatan biro-biro DKM.
7. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian perhitungan uang infaq dari kotak infaq masjid.
K. Tugas Pokok/Fungsi Kebersihan (Cleaning Service)
1. Mengerjakan kebersihan dan keindahan Masjid (lantai, kaca-kaca, tembok dll.).
2. Menyisir/mengecek ulang hasil kerja masing-masing.
3. Melaporkan kebutuhan dan kerusakan peralatan.
4. Menjelang Adzan cek keadaan lingkungan masjid oleh masing-masing petugas.
5. Menceklis hasil kerja di lembar kerja harian masing-masing,
6. Menjaga tempat penitipan sepatu mulai dari jam 11.00.
7. Membersihkan dan mengontrol halaman Masjid.
L. Tugas Pokok/Fungsi Keamanan (Security)
1. Mengontrol seluruh ruangan secara bergilir dengan tenggang waktu 2 jam sekali.
2. Mengontrol lampu-lampu sesuai keperluan.
3. Menjelang adzan menyebar dan mengawasi tempat penyimpanan sepatu yang tidak di titipkan.
4. Menulis laporan kejadian tiap hari.
5. Menjamin kunci tidak dibawa pulang dan menduplikasikannya serta menjamin bahwa kunci selalu tergantung dipos security.
6. Mengontrol sekitar masjid dan mengecek penampungan air pada malam hari.
7. Mengontrol barang yang di pinjam secara tertulis.
8. Mengawasi Area Parkir
9. Memberitahukan kepada jamaah yang shalat dilantai dasar supaya tidak melewati batas Imam, terutama pada shalat Jumat.
M. Tugas Pokok/Fungsi Muadzin
1. Mengumandangkan adzan sesuai dengan jadwal yang telah disusun;
2. Menghubungi khatib jumat berdasarkan jadwal khatib yang telah disusun.
3. Menghubungi pemateri diskusi wawasan keislaman senin malam, kamis malam, dan kajian ba’da shalat isa berdasarkan jadwal.
4. Mempersiapkan atau mengecek kelayakan sound system sebelum pelaksanaan shalat atau kegiatan ceramah dan kajian rutin.
5. Membantu tugas-tugas kesekretariatan DKM Darul Huda (menyampaikan surat, dan lain-lain).
6. Mempersiapkan pelaksanaan shalat lima waktu, shalat jumat, shalat jenazah, dan shalat gerhana.
PROGRAM KERJA BIRO-BIRO DAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
Pada bagian ini akan diuraikan program kerja setiap biro berdasarkan kesepakatan hasil Rapat Kerja Pengurus DKM Darul Huda pada tanggal 24 Januari 2020, dan rencana pelaksanaan program kegiatan tersebut untuk kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2025 mendatang.
Deskripsi Program Kerja Biro-Biro DKM Darul Huda
1. BIRO SEKRETARIAT DAN KERUMAHTANGGAN MASJID
a. Modernisasi sarana dan prasana pendukung kegiatan kesekretariatan DKM Darul Huda.
b. Peluncuran Sistem Informasi Manajemen administrasi surat menyurat dari pihak luar kepada pihak DKM Darul Huda (berkolaborasi dengan biro penerbitan dan publikasi.
c. Pengembangan pelayanan prima kepada pihak-pihak pengguna Masjid Darul Huda.
d. Penyusunan SOP kesekretariatan DKM Darul Huda.
e. Monitong secara berkala tentang kondisi sarana dan prasarana masjid Darul Huda.
f. Mengadakan survey terbuka untuk jama’ah perihal tingkat kepuasan mengikuti kegiatan di Masjid Darul Huda.
g. Perbaikan sarana dan prasarana masjid secara berkala.
h. Pengadaan sarana dan prasarana masjid.
2. BIRO TA’MIR HARIAN DAN HARI-HARI BESAR ISLAM
1. Kegiatan Harian
a. Menyelenggarakan Shalat Fardlu 5 waktu berjama’ah.
b. Muadzin mengumandangkan adzan setiap awal waktu shalat fardlu, dan + 10 menit sebelum berkumandangnya adzan dzuhur, maghrib, dan subuh, terlebih dahulu didengungkan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an.
c. Menyelenggarakan pengajian/ tausyiah tafsir Al-Qur’an, Hadits dan materi lainnya selama + 30 menit ba’da shalat isa.
d. Menyusun jadwal petugas muadzin dan imam shalat 5 waktu secara bergiliran sesuai dengan kesanggupan dan jadwal yang telah disepakati.
e. Mengamankan barang-barang milik jama’ah seperti: sepatu, sandal, dsb., terutama pada waktu shalat zhuhur, jumat, ashar, dan acara acara khusus lainnya, oleh petugas/ security ditempat yang telah disediakan.
2. Kegiatan Mingguan
a. Menyelenggarakan Shalat Jum’at dan menyediakan sarana yang diperlukan.
b. Mengingatkan, menghubungi, serta menjemput Khatib Jum’at.
c. Petugas mengamankan kotak infaq yang telah terisi, menghitung, mencatat serta melaporkannya kepada pimpinan pengurus harian/bendahara masjid.
d. Kerja sama dengan jurusan MKU menyelenggarakan Dirasah lslamiyyah Program Tutorial Darul Huda dan menyediakan serta memfasilitasi apa-apa yang diperlukan.
e. Membantu melayani dan memfasilitasi pelaksanaan Acara Akad Nikah / Walimatul ‘Ursy bagi jamaah ataupun masyarakat umum dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada pimpinan DKM Darul Huda (kondisional).
f. Menyelenggarakan Shalat Jenazah, mengurus serta memfasilitasi bagi jama’ah ataupun anggota keluarga besar Darul Huda yang meninggal dunia (insidental).
3. Kegiatan Tahunan
a. Menyelenggarakan kegiatan ibadah Ramadhan selama satu bulan penuh.
b. Shalat Tarawih dan Shalat Witir berjama’ah (jadwal disesuaikan).
c. Tajil dan buka puasa bersama.
d. Tadarrus, Majlis Ta’lim,I’tikaf bersama di masjid Darul Huda.
e. Menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Qur’an.
f. Menyelenggarakan dan menerima titipan lnfaq, Zakat, Shodaqoh, Kafarah, Fidyah, hibah, dll, serta menyalurkannya sesuai ketentuan hukum syari’ah.
g. Menyelenggarakan Shalat Sunat Hari Raya ldul Fithri dan ldul Adha di masjid Darul Huda.
h. Menyelenggarakan khitanan massal bagi masyarakat sekitar Darul Huda.
i. Melaksanakan penyembelihan titipan hewan qurban dan membagikannya kepada para mustahiq.
j. Menyelenggarakan acara silaturahim.
k. Menyelenggarakan shalat gerhana.
4. Kegiatan Hari-hari Besar Keagamaan dan Khusus
a. Tahun Baru lslam 1 Muharram.
b. Maulid Nabi SAW {12 Rabi’ul Awwal).
c. Isra Mi’raj (27 Rajab),
d. Upacara lqrar Syahadatain bagi pemeluk baru Dinul lslam dan Pembinaan para Mu’allaf.
3. BIRO DAKWAH DAN PEMBINAAN MAJELIS TAKLIM
a. Mengadakan pelatihan dakwah untuk siswa, mahasiswa, dan umum
b. Pembinaan secara berkelanjutan kepada Forum-Forum Silaturahmi Majelis Taklim.
c. Pembinaan kader majelis taklim
d. Pelatihan penyusunan standardisasi materi majelis taklim
e. Pengembangan dakwah digital dengan sasaran utama kaum milenial.
f. Pembinaan dan pengembangan metode penyampaian materi majelis taklim.
4. BIRO LAYANAN AMAL, BAITUL MAAL, TAMWIL, DAN ZIS
a. Revitalisasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Bung Hatta
b. Mengadakan seminar nasional dan lokakarya pengelolaan ZIS secara profesional.
c. Mengadakan road show ke setiap DKM tentang potensi wakaf dan ZIS.
d. Diseminasi atau penyebarluasan kepada sivitas Ponpes dan alumni Ponpes tentang potensi Baitul Maal di Ponpes yang sangat prospektif.
e. Menyelenggarakan pelatihan pengelolaan wakaf kerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia.
f. Penjajakan kolaborasi dengan bank-bank syari’ah dalam rangka pengembangan wakaf Darul Huda.
g. Revisi dan evaluasi program.
5. BIRO KERJASAMA DAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
a. Optimalisasi kerjasama internasional dalam rangka pengembangan pendidikan islam berbasis masjid, dengan universitas di LN atau lembaga lainnya seperti Sekolah Indonesia di LN.
b. Pemberdayaan alumni dan aktifis masjid Darul Huda di luar negeri untuk menjalin kerjasama dengan DKM Darul Huda.
c. Menjajaki kegiatan pertukaran remaja dan pemuda masjid antar kampus dan antar negara di kawasan Asia Tenggara.
d. Kerjasama dengan institusi negara-negara islam untuk memperoleh hibah atau donasi pengadaan atau penyempurnaan sarana dan prasarana Masjid Darul Huda.
e. Pembentukan IKA Darul Huda dan Aktifis Masjid Darul Huda
6. BIRO WANITA/MUSLIMAH
a. Benchmark ke Organisasi Muslimah Internasional untuk sharing program kegiatan.
b. Rihlah atau wisata rohani kegiatan Muslimah Darul Huda.
c. Menyelenggarakan Seminar Nasional Muslimah.
d. Mengintensifkan kerjasama antar Masjid dalam pembinaan Majelis Taklim Muslimah.
e. Menyelenggarakan kegiatan Pengajian Muslimah dari rumah ke rumah.
f. Menyelenggarakan Tadarus Quran pada bulan Ramadhan.
g. Menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kewanitaan.
h. Mengadakan kajian islam dengan UKM
i. Pengenalan Teknologi Informasi bagi Muslimah.
j. Mengadakan Tafakkur Alam.
k. Menyelenggarakan diskusi film bertemakan keislaman.
7. BIRO PUBLIKASI DAN PENERBITAN
a. Pemeliharaan infrastruktur TIK Masjid Darul Huda.
b. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Dewan Kemakmuran Masjid.
c. Digitalisasi konten keagamaan: ceramah keagamaan, kajian kitab-kitab, kajian wawasan keislaman berbasis web dan Megatron, jadwal khatib.
d. Pengembangan web Darul Huda
e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Masjid
f. Penerbitan Buletin Jumat
g. Pemberdayaan UKM Keislaman.
h. Festival Darul Huda.
i. Kerjasama dengan media eksternal.
8. BIRO PEMBINAAN REMAJA, PEMUDA, DAN TUTORIAL KEAGAMAAN
a. Pembinaan DKM se Kecamatan
b. Menyelenggarakan khataman Quran triwulan
c. Pembentukan dan/atau pembinaan Forum Silaturahim Remaja Masjid
d. Mengadakan kegiatan tilawah Al Quran pada kegiatan Car Free Day
e. Mengadakan kegiatan Darul Huda Bershalawat
f. Menyelenggarakan kegiatan Tutorial PAI/SPAI yang berkualitas
g. Pembinaan Literasi Al Quran secara intensif dan berkelanjutan
9. BIRO PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MANAJEMEN
a. Pelatihan Manejemen Masjid Pelatihan Mawaris
b. Pelatihan Pranikah
c. Pelatihan Imam dan Khatib
d. Pelatihan Mujahid Dakwah
e. Pelatihan kader ulama
f. Pelatihan Menghafal Al Quran dan Hadits metode cepat
g. Pelatihan membaca kitab kuning
h. Pelatihan Bahasa Arab dan Inggris
i. Pelatihan Kepemimpinan Siswa
j. Pelatihan pengurusan jenazah.
k. Pelatihan Da’i Luar Negeri.
l. Kolaborasi Pelatihan Dakwah Luar Negeri (Negara Brunei Darussalam)
10. BIRO PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PERTEMUAN ILMIAH
a. Mengadakan kegiatan seminar dan workshop menangkal faham radikalisme.
b. Mengadakan workshop dan forum kerjasama dengan DKM se-Pangandaran.
c. Membuat penelitian tentang peran masjid Darul Huda dalam membentuk karakter religius masyarakat.
d. Pelaksanaan pemberdayaan UKM Keislaman.
e. Mengadakan kegiatan edukatif dan rekreatif keislaman lingkup Jawa Barat, seperti “Kemah Pemuda dan Remaja Masjid se- Pangandaran”
f. Menjalin kerjasama antara PRIMA DMI dan PRISMA Darul Huda.
g. Membangun jejaring dengan masjid Asia Tenggara.
h. Mengadakan seminar internasional.
i. Mendirikan pusat kajian dan informasi pendidikan islam.

AD ART BAITUL MAAL BUDI HATTA PANGANDARAN



ANGGARAN DASAR (AD)
BAITUL MAAL BUDI HATTA
DUSUN CIBADAK, DESA PALEDAH, KECAMATAN PADAHERANG, KABUPATEN PANGANDARAN




BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Baitul Maal ini bernama Budi Hatta dan berkedudukan di Dusun Cibadak, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat - Indonesia.
Pasal 2
Tanggal berdiri dan No registrasi
Baitul Maal Budi Hatta berdiri pada tanggal 11 Mei 2020 dengan No Registrasi/Surat Keputusan.................
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan Baitul Maal Budi Hatta ini adalah :
1. Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu : petani sawah, peternak dan pekebun yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat.
2. Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa.
3. Meningkatkan kesejateraan anggota Baitul Maal Budi Hatta.
BAB III
SIFAT
Pasal 4
Baitul Maal Budi Hatta ini tidak bersifat untuk untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.
Pasal 5
Baitul Maal Budi Hatta ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Baitul Maal Budi Hatta berusaha :
1. Menggali ilmu tentang bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat
2. Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota.
3. Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan Baitul Maal Budi Hatta ini terdiri dari :
1. Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus Baitul Maal Budi Hatta
2. Jumlah-jumlah yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha – usaha Baitul Maal Budi Hatta.
3. Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya.
Pasal 8
Pendapatan-pendapatan Baitul Maal Budi Hatta terdiri dari :
1. Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat Baitul Maal Budi Hatta
2. Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3. Penghasilan-penghasilan dari usaha Baitul Maal Budi Hatta yang sah.
Ditetapkan di : Cibadak
Pada tanggal : 11 Mei 2020
Pengurus Baitul Maal Budi Hatta
Sekretaris Ketua
Iman Sakiran Iman SAMIRAN SUHADI
Mengetahui :
Kepala Dusun Cipadak Pengasuh
Mahpud Poeds Kyai Sapu Jagat Al-Jawi

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAITUL MAAL BUDI HATTA
DUSUN CIBADAK, DESA PALEDAH, KECAMATAN PADAHERANG, KABUPATEN PANGANDARAN
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 1
Sebagai suatu organisasi Baitul Maal Budi Hatta yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak dan pekebun yang bertempat di Dusun Cibadak, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Selaku Baitul Maal Budi Hatta selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai Baitul Maal Budi Hatta mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Baitul Maal Budi Hatta merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah Baitul Maal Budi Hatta, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART Baitul Maal Budi Hatta.
Pasal 3
Anggota Baitul Maal Budi Hatta harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2. Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
3. Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah Baitul Maal Budi Hatta.
4. Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Baitul Maal Budi Hatta
5. Sanggup membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah.
Pasal 4
Keanggotaan Baitul Maal Budi Hatta harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota Baitul Maal Budi Hatta mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Baitul Maal Budi Hatta.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha Baitul Maal Budi Hatta berdasarkan azas kekeluargaan.
Pasal 6
Anggota Baitul Maal Budi Hatta mempuyai hak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Baitul Maal Budi Hatta.
3. Meminta rapat anggota bila diperlukan
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Baitul Maal Budi Hatta menurut ketentuan yang berlaku
7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Baitul Maal Budi Hatta menurut ketentuan yang berlaku
Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan Baitul Maal Budi Hatta :
1. Meninggal dunia.
2. Mundur atas permintaan sendiri.
3. Tidak melakukan kegiatan usaha tani di hamparan Baitul Maal Budi Hatta.
4. Diberhentikan oleh pengurus, karena :
a. Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
- Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
- Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
c. Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
d. Melakukan tindak pidana.
e. Mencemarkan nama baik Baitul Maal Budi Hatta, pengurus, anggota dan Pengasuh.
Pasal 8
Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.
Pasal 9
Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Baitul Maal Budi Hatta
Pasal 11
Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
Pasal 12
Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.
Pasal 13
Sahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Pasal 14
Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 15
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA
Pasal 16
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan :
1. Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.
2. Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 17
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
1. Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya.
2. Menetapkan perluasan usaha.
3. Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian.
4. Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus.
BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai :
1. Undangan Rapat
2. Acara Rapat
3. Waktu Rapat
4. Notulen Rapat
Pasal 19
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan organisasi Baitul Maal Budi Hatta bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang sah, dan usaha Baitul Maal Bung Hatta yang sah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
BAB VIII
WAKTU
Pasal 22
Baitul Maal Budi Hatta ini berlaku dan berjalan sejak tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan.
BAB IX
PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN
Pasal 23
Pengeluaran Baitul Maal Budi Hatta terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental.
1. Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen dari saldo kas terakhir. Dari 40 persen tersebut 80 persennya di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus harian sebagai tunjangan jabatan.
2. Pengeluaran insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang.
3. Besarnya pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus.
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 24
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari Baitul Maal Budi Hatta dibagi sebagai berikut :
1.40 % untuk dana pengurus
2. 5 % untuk dana sosial
3.15 % untuk dana pembangunan
4. 40 % untuk kelangsungan Baitul Maal Budi Hatta.
BAB XI
SANKSI
Pasal 25
Sanksi organisasi Baitul Maal Budi Hatta diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi Baitul Maal Budi Hatta.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Baitul Maal Budi Hatta adalah sebagai berikut :
1. Pencemaran nama baik Baitul Maal Bung Hatta, pengurus anggota dan Pengasuh, akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
2. Tidak merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari Baitul Maal Budi Hatta selama 1 (satu ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali .
3. Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
4. Mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti.
BAB XII
BADAN PENGURUS
Pasal 26
Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen Baitul Maal Budi Hatta. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha Baitul Maal Budi Hatta sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 27
Pengurus Baitul Maal Budi Hatta diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota.
Pasal 28
Pengurus Baitul Maal Budi Hatta dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.
Pasal 29
Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti
1. Menyalah gunakan wewenang
2. Melakukan kecurangan yang merugikan Baitul Maal Budi Hatta
3. Tidak mentaati AD dan ART Baitul Maal Budi Hatta.

AYOO BANGKIT RAKYAT NUSANTARA, MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN


Salah satu sistem yang mampu membantu ekonomi secara desentralisasi adalah sistem ekonomi kerakyatan, ekonomi kerakyatan merupakan suatu sistem ekonomi yang belandaskan pada kekuatan ekonomi rakyat. Definisi ekonomi kerakyatan menurut Konvensi ILO 169 tahun 1989 adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannnya. Ekonomi Rakyat diartikan sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dijalankan oleh rakyat kebanyakan yang dengan bersama-sama mengelola sumber daya ekonomi yang dapat dikuasai.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah.
Dalam perkembangan UMKM sangat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama menunjanng pembangunan ekonomi kerakyatan. Bahkan setiap daerah di Indonesia memiliki produk UMKM unggulan. Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Ekonomi kerakyatan itu sendiri merupakan suatu program pembangunan untuk menyelaraskan distribusi pendapatan dengan mendorong masyarakat menuju kesejahteraan. Hal ini dilakukan sesuai kondisi ekonomi masyarakat yang terus mengalami kesenjangan pendapatan. Maka dengan adanya program tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi suatu negara memperkecil kesenjagan sosial. Pola pembangunan ekonomi yang telah gagal mendorong para pakar ekonomi untuk mengalihkan upaya pembangunan dengan bertumpu pada pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan.
Dalam kegiatan yang berdasarkan pada kekuatan ekonomi rakyat ini secara umum disebut lebih dikenal sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dimana pengembangan ekonomi kerakyatan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti yang luas. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak hanya berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, namun juga mempunyai posisi yang strategis dalam menyokong pembangunan ekonomi nasional. Usaha Mikro Kecil Menengah sebagai motor penggerak sistem ekonomi kerakyatan mampu mengurangi masalah kemiskinan dan pengangguran, selain itu UMKM juga berperan untuk pendistribusian hasil hasil pembangunan.






Baitul Maal Budi Hatta BMBH

Semoga Alloh SWT Selalu Memberi Hidayah, Keberkahan Dan Ridlo-Nya, Dalam Kami Menjalankan Amanah, Meneruskan Perjuangan Para Pendahulu Untuk Membangun Sistem Ekonomi Pancasila / Ekonomi Kerakyatan Berazaskan Kekeluargaan & Gotong Royong. Di Pondok Pesantren Jama'i Petani Nusantara "Sang Cipta Rasa"
MIMPI BESARNYA, ADA DI TIAP DESA (93 DESA) DI KABUPATEN PANGANDARAN YANG DIBUKAKAN HATINYA UNTUK BERMITRA SECARA KEKELUARGAAN. BISMILLAH...
Yang Berminat Kerjasama Kemitraan Saling Percaya Dengan Kejujuran & Amanah, Menjadi Agen Beras Dan Madu Asli Untuk Wilayah Kabupaten Pangandaran, Cukup Dengan Modal Usaha Swadaya Gotong Royong Rp. 3.000.000,- Akan Dikirim Barang (Madu & Beras) Senilai Rp. 5.000.000,-
Mari Kita Mewujudkan Pembangunan Sistem Ekonomi Kerakyatan / Ekonomi Pancasila Sektor Ketahanan Pangan (Agribisnis Lebah Madu & Beras), Berazaskan Kekeluargaan & Gotong Royong, Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.



MIMPI BESAR ORANG KAMPUNG, MARI BUNG GABUNG..!
Membangun Kemitraan Warung "One'De Sikepis" Agen Ketahanan Pangan Penyedia Beras & Madu Disetiap RW (915 RW) Di Kabupaten Pangandaran :
10 Kecamatan,
93 Desa,
427 Dusun,
915 RW.

Sistem Ekonomi Pancasila / Ekonomi Kerakyatan Berazaskan Kekeluargaan & Gotong Royong Warung "One'De Sikepis" Mulai Di Wujudkan, Step By Step.


















ONE DE' SIKEPIS


Tentang Warung "One'De Sikepis"
Puluhan tahun warung memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat di negeri ini. Mulai dari tempat memenuhi kebutuhan sehari - hari, sebagai saluran distribusi dagang terbesar, hingga menjadi salah satu penggerak perekonomian di Indonesia.
Disini, Warung "One'De Sikepis" melihat sebuah potensi besar dengan mentransformasi bisnis warung dengan Siatem Ekonomi Pancasila Berazaskan Kekeluargaan Dan Gotong Royong, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien. Agar suatu hari nanti warung sebuah usaha yang lahir dari masyarakat akar rumput justru dapat memajukan perekonomian Indonesia.
Dengan visi menjadi Pusat Bisnis Perdesaan untuk bisnis mikro di Indonesia, Warung "One'De Sikepis" menciptakan ekosistem yang lebih efisien sehingga warung dan pemiliknya dapat tumbuh tanpa batas, serta memberikan akses seluas - luasnya untuk setiap lapisan masyarakat dalam memulai bisnis.
PROBLEM WARUNG
Proses Bisnis
Proses bisnis tidak transparan, membuat para pemilik warung tidak dapat membaca performa warungnya mulai dari pengeluaran, keuntungan, stok barang sehingga bisnisnya jadi tidak efisien.
Harga
Harga warung tidak kompetitif karena rantai distribusi yang terlalu panjang.
Ketersediaan barang
Ketersediaan barang yang tak pasti, membuat pemilik warung tidak tahu kapan barang bisa diterima.
Solusi
Warung "One'De Sikepis"
Kami membuka akses kemitraan berazaskan kekeluargaan dan gotong royong agar warung dapat bertumbuh pesat.
WARUNG
Warung adalah usaha kecil milik keluarga yang berbentuk kedai, kios, toko kecil, atau restoran sederhana — istilah "warung" dapat ditemukan di Indonesia dan Malaysia. Warung adalah salah satu bagian penting dalam kehidupan keseharian rakyat Indonesia.
Terdapat banyak jenis warung, umumnya berbentuk toko kecil seperti gerobak dorong beratap yang menjual minuman dingin dalam kemasan botol (seperti teh botol), kudapan, permen, rokok, kerupuk, dan berbagai macam barang-barang keperluan sehari-hari. Bahkan terdapat warung terapung, yakni perahu yang difungsikan sebagai warung. Sementara warung yang menjual makanan umumnya dapat menjual penganan sederhana gorengan seperti pisang goreng dan kopi. Selain menjual masakan Indonesia, beberapa warung menjual makanan asia dan barat, makanan seperti nasi goreng dan mi goreng lazim ditemukan di warung. Beberapa warung yang menjual makanan barat bahkan menjual roti, panekuk, sup, ikan bakar, steak dan pizza.
Istilah "warung" juga merujuk kepada toko atau kedai, dan menjadi dasar istilah lain, termasuk wartel (kependekan dari warung telepon) dan warnet (kependekan dari warung internet).
Jenis warung
Warung nasi, warung yang menjual nasi dan lauk pauk, semacam rumah makan sederhana
Warung sembako, warung yang menjual kebutuhan sehari-hari, adapun sembako adalah singkatan dari kata sembilan bahan pokok kebutuhan sehari-hari.
Warung kopi, warung yang menjual kopi dan kudapan; berbagai gorengan seperti pisang goreng atau buah segar
Warung rokok, warung yang menjual rokok, permen, minuman ringan, kerupuk dan kudapan lainnya, serta berbagai keperluan sehari-hari
Warung terapung, warung berupa perahu yang mengapung di atas sungai yang menjual berbagai macam makanan dan minuman
Warung Tegal, warung nasi khas Tegal
Warung Internet, warung yang menyewakan komputer untuk terhubung ke internet
Warung telekomunikasi, warung yang menyewakan sambungan telepon







6 Langkah Buka Usaha Warung "One'De Sikepis"


6 Langkah Buka Usaha Warung "One'De Sikepis"

Persiapan buka usaha warung "One'De Sikepis"
Peluang kerja yang semakin sempit membuat beberapa orang lebih memilih untuk berwirausaha. Salah satu usaha yang cukup menjanjikan ialah membuka warung "One'De Sikepis". Meski kini semakin banyak swalayan, namun beberapa orang masih menganggap bahwa berbelanja di warung dekat rumah justru lebih murah. Makanya, kamu bisa memanfaatkan peluang ini untuk mencari keuntungan.
Sekilas tampaknya butuh banyak modal, tapi sebenarnya kamu hanya perlu uang di bawah 5 juta untuk membuka warung "One'De Sikepis". Supaya makin irit, kamu bisa memanfaatkan ruang kosong sekitar rumah untuk membangun usaha ini.
Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan.
1. Meski rencananya akan dibangun di depan rumah, kamu tetap perlu mempertimbangkan letaknya
Pilihlah sisi rumah yang paling strategis dan sering dilalui orang. Ya, kamu bisa membuatnya di teras, garasi, atau bahkan membangun ruang baru di halaman rumah. Nantinya, tatalah barang yang dijual dengan baik dan rapi, supaya ketika ada yang lewat mereka tertarik untuk mampir di warungmu.
2. Kini saatnya menyiapkan perlengkapan untuk mendukung kelengkapan warung
Idealnya, kamu hanya perlu menyiapkan peralatan seperti etalase, meja, rak, dan kalkulator untuk membuka warung di depan rumah. Carilah peralatan tersebut di pasar yang harganya lebih miring. Atau, kamu bisa membelinya per paket. Berikut kisaran modal yang kamu butuhkan untuk perkakas ini.
Etalase kaca: Rp1 juta
Meja: Rp300 ribu
Rak besi: Rp600 ribu
Kalkulator: Rp40 ribu
3. Sebelum menentukan supplier untuk belanja item-item yang dijual di warungmu nanti, ada baiknya jika kamu melakukan survei lebih dulu
Carilah penyuplai barang yang harganya paling murah tapi kualitasnya bagus. Kamu nggak harus berpatok pada satu penyuplai saja lo! Fleksibel saja, karena kadang beberapa supplier memasang harga mahal untuk produk tertentu saja. Jalin kerja sama yang baik dengan supplier, kadang kalau sudah langganan, mereka mau mengantarkan barangnya sampai ke warung.
4. Lalukan survei harga jual di pasaran lebih dulu sebelum kamu menentukan harga jual untuk warungmu nantinya
Untuk menentukan harga jual yang nggak terlalu mahal tapi tetap untung, kamu bisa pura-pura datang dan membeli di warung lain. Kalau masih baru buka, kamu bahkan bisa mematok harga yang nggak terlalu mahal dulu. Cara ini bisa dilakukan untuk membuat para pelanggan berdatangan beli di warungmu. Setelah beberapa saat, kamu bisa mulai memakai harga tengah untuk menjual barangnya.
5. Untuk menarik minat pelanggan, usahakan untuk melengkapi isi warungmu. Biar beda sama warung sebelah~
Karena baru buka, kamu bisa mengisi warung secara berkala. Namun usahakan untuk menjual beberapa kebutuhan pokok yang memang sering dicari pembeli. Nah, kalau sekiranya warung sudah mulai ramai, kamu bisa pelan-pelan melengkapi produk jualanmu. Kelengkapan barang akan membuat pembeli senang berbelanja di warungmu, apalagi jika harganya murah dan kualitasnya bagus. Nah, berikut beberapa barang yang setidaknya harus ada di awal kamu buka warung.
Makanan pokok seperti beras dan jagung
Gula pasir
Telur
Minyak goreng
Bumbu dapur seperti garam dan lada
Gas elpiji
Peralatan mandi dan mencuci
Obat-obatan warung
Teh dan kopi
Rokok
Air minum botol dan isi ulang
Makanan ringan
6. Lakukanlah promosi di awal dengan membuat syukuran agar tetangga sekitar tahu warung barumu
Setelah semua langkah sudah kamu lakukan dan warungnya sudah siap buka, kamu bisa mengundang beberapa kerabat dan tetangga untuk syukuran sekaligus meresmikan warung sembako. Nah, momen ini bisa dipakai untuk ajang promosi juga lo! Selain lewat selebaran, kamu juga bisa mempromosikan warungmu ini lewat media sosial. Jangan lupa juga untuk membuat spanduk di depan toko agar pelanggan melihat keberadaan warungnya. Sesekali adakan potongan harga, agar pembeli makin tertarik untuk datang terus. Tapi, tetap hitung keuntungan juga, ya!
Semoga warung "One'De Sikepis" laris manis!